Kabar tersebut menjadi kebahagiaan bagi bangsa Indonesia. Mereka yang menolak pernikahan dini tentu mengapresiasi langkah ini. Terlebih, alasan perubahan batas usia dini menjadi 19 tahun dianggap sebagai upaya untuk menghentikan faktor risiko, mulai dari ibu hamil meninggal hingga tindakan aborsi.

Meski begitu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) punya standar sendiri mengenai batas usia menikah. Hal ini disampaikan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, pihaknya tetap pada statement bahwa batas usia menikah laki-laki adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
"Kami menghormati apa yang diputuskan DPR dengan batas usia menikah 19 tahun. Tapi, kalau kami mau kampanye batas usia menikah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, ya, enggak apa-apa to? Enggak melanggar undang-undang to?" ungkap Hasto seusai acara Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran (Koren) II Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Tahun Anggaran 2020 di Mercure Grand Mirama Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/9/2019).