DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna ke-8 Tahun sidang 2019-2020.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik laki-laki mau pun perempuan. Sebelumnya, batas usia minimal laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Terkait dengan hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengaku sangat mengapresiasi keputusan tersebut. Disahkannya UU tentang Perkawinan itu pun jadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengentaskan pernikahan dini yang dianggap berisiko. Dirinya pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung revisi UU perkawinan ini.