Pria tersebut menghadapi tuduhan dengan menempatkan anak dalam risiko pembunuhan dan melanggar sistem senjata di negara itu. Tembakan di udara juga telah dilarang di Arab Saudi.
Meski dilarang, namun masih banyak masyarakat yang melakukan praktik umum seperti itu. Tindakan tersebut dinilai bisa mengakibatkan kematian dan cedera kepada manusia karena peluru nyasar.
(Utami Evi Riyani)