Selain menghapus dan mengganti PBI, pemerintah menyiapkan beberapa mitigasi bagi individu atau keluarga yang Kartu PBI dinonaktifkan. Peserta PBI yang masih membutuhkan saat berobat, maka harus lapor dan mencocokkan data ulang ke Dinas Sosial setempat.
"Bila di lapangan ditemukan peserta PBI yang dinonaktifkan itu merasa membutuhkan PBI-JKN, maka Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi ekonominya. Karena sesuai kriteria, maka bisa diusulkan lagi jadi peserta PBI ke kami. Perubahan data itu berlaku hingga 3 bulan ke depan," beber Febri.
Walau dianggap sangat singkat, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi penonaktifan sebagian peserta PBI ini. Sosialisasi dilakukan dengan bantuan pemda, aparat desa, yang harus disampaikan kepada peserta PBI di setiap daerah.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan Bona Evita mengatakan, saat peserta PBI tidak bisa dapat pelayanan kesehatan, bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri JKN-KIS maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Sesuai dengan ketentuan, apabila peserta tidak didaftarkan lagi dan tidak dapat pelayanan kesehatan, maka bisa daftar jadi peserta mandiri atau PBPU. Atau kalau merasa tidak mampu bisa ke Dinas Sosial. Pemda juga harus mendukung Universal Health Coverage (UHC) seperti yang diinginkan saat ini," pungkas Bona.
(Martin Bagya Kertiyasa)