BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 5.222.852 jiwa. Banyak penyebab yang mendasari adanya perubahan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No 79 tahun 2019 yang dikeluarkan 30 Juli 2019, sebanyak 5.222.852 peserta PBI per 1 Agustus 2018, tidak dapat pelayanan kesehatan gratis saat datang ke fasilitas kesehatan. Maka itu, Anda harus mengecek aktivasi kartu PBI yang dimiliki sebelum digunakan.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, dari 5,2 juta peserta PBI tersebut mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jelas. Secara histori pula sebagian peserta PBI tidak pernah datang ke faskes untuk menikmati layanan JKN-KIS.
"Keputusan penonaktifan PBI didasarkan atas pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Master File BPJS, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," ucap Febri saat Press Conference di Kantor BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

"Disebutkan sebanyak 5.113.842 jiwa memiliki NIK yang tidak jelas dan tidak pernah mengakses pelayanan kesehatan di faskes. Kemudian sebanyak 114.010 dinyatakan meninggal dunia, data ganda,mampu atau berpindah ke segmen lainnya," tambahnya.
Dari penonaktifan 5,2 juta PBI tersebut, sambung Febri, akan diganti dengan peserta PBI baru dengan jumlah yang sama. Mereka berasal dari anggota rumah tangga yang berada dalam data DTKS, yang mana kondisi tingkat ekonomi paling bawah.
Penggantian ini dilakukan agar penggunaan ABPN untuk peserta PBI lebih tepat sasaran. Karena ternyata masih banyak orang yang lebih membutuhkan dan berhak jadi peserta PBI.
Ketika Anda menjadi salah satu peserta PBI yang dinonaktifkan, Febri menegaskan bahwa perubahan data bisa dilakukan di Dinas Sosial namun, tentunya harus sesuai dengan 54 variabel kategori miskin. Karena, selama ini dianggap banyak penyalahgunaan data PBI yang tidak sesuai fakta. Sehingga, penggunaan dana PBI belum tepat sasaran.