PEMERINTAH telah menghapus dua obat kanker kolorektal cetuximab dan bevacizumab dari Formularium Nasional alias Fornas. Walau regulasi itu sudah berjalan empat bulan, masih ada kontroversi di kalangan pasien.
Pasalnya, dua obat tersebut masih ditanggung JKN-KIS, tentunya pasien diberikan kemudahan dalam memakai obat injeksi tersebut. Secara efikasi, cetuximab dan bevacizumab itu memang lebih ampuh mengobati kanker usus, tapi biayanya sangat mahal.
Kerena itu, Kementerian Kesehatan melakukan addendum ke-1 Formularium Nasional 2017 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/ Menkes/707/2018, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, yang berlaku tanggal 1 Maret 2019.

Dalam aturan tersebut, ada perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab. Menanggapi masalah tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf pun angkat bicara, saat ini pihaknya masih memakai regulasi dari Kemenkes yang masih berlaku.
"Dua obat kanker ini belum ada surat baru atau keputusan dari Kemenkes. Kita jalankan aturan yang masih berlaku. Rumah sakit tidak boleh memberikan kewenangan, karena siapa nanti yang menanggung obatnya," ucap Iqbal ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, kawasan Cempaka Putih, Senin (22/7/2019).