Baca Juga: 7 Rutinitas Mudah yang Bantu Sembuhkan Anda dari Kanker Paru
"Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegas Budi.
Jika tidak, pemutusan kontrak akan diterapkan, jika rumah sakit tidak berupaya mengurus atau memperbarui akreditasi dengan KARS. Adapun syarat pengurusan akreditasi yang harus dipenuhi rumah sakit tersebut mulai dari sumber daya manusia harus diisi dengan tenaga medis kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.
(Utami Evi Riyani)