Menanggapi masalah tersebut, Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air, menjelaskan klarifikasi Lion Air terkait penanganan enam penumpang dan barang bawaan yang tidak dapat melanjutkan penerbangan JT-911.
"Saat proses check-in, penumpang melaporkan tiga bagasi tercatat total 30 kg dan empat bagasi kabin. Petugas layanan darat (ground handling) memberikan tanda label kuning (baggage tag) pada keempat barang bawaan tersebut," ujar Danang Mandala Prihantoro, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, ketika petugas layanan darat menjalankan penanganan (handle) berdasarkan hasil pengamatan (sweeping and profiling) terhadap barang bawaan/bagasi yang dibawa penumpang, petugas menemukan sembilan barang bawaan oleh penumpang dimaksud.
Berdasarkan kondisi ini, petugas sudah mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf kemudian menginformasikan barang bawaan berjumlah sembilan melebihi batas yang sudah ditentukan untuk dibawa ke dalam kabin.
"Setiap penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan bacaan, kamera, tas jinjing wanita ke dalam kabin (hand carry)," terang Danang.