Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Kabar Kasus Pengeroyokan Audrey Akan Berakhir Damai, KPPPA: Proses Hukum Harus Jalan Terus

Pradita Ananda , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |16:00 WIB
Ramai Kabar Kasus Pengeroyokan Audrey Akan Berakhir Damai, KPPPA: Proses Hukum Harus Jalan Terus
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Okezone sendiri berusaha untuk meminta tanggapan dari Kemen PPPA Republik Indonesia, melalui Nahar, SH, M.Si selaku Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Republik Indonesia. Berikut tanggapan dari Nahar terkait sikap yang diambil oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah yang menimbulkan kekesalan masyarakat tersebut.

“Proses hukum harus jalan terus dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” ujar Nahar singkat kepada Okezone, Rabu (10/4/2019) melalui pesan singkat.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum kasus yang dialami oleh Audrey ini sendiri, Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto mencoba menjabarkan hal ini secara detail dan apa hukuman yang bisa diperoleh para pelaku, yang masuk dalam kategori anak remaja.

 Baca Juga: Mencari Keadilan untuk Audrey, Pelaku Kekerasan Seksual Masih Remaja Bisa Dihukum Pidana?

"Konsep keadilan Restoratif telah muncul lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak PBB mendefinisikan keadilan restoratif sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi dan diversi," paparnya pada Okezone melalui pesan singkat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement