Munculnya tagar Justice for Audrey menjadi bentuk solidaritas masyarakat terhadap korban pelecehan dan kekerasan. Tagar itu juga menjadi upaya masyarakat untuk bisa memperjuangkan keadilan bagi korban.
Kasus ini pertama kali heboh di lini media sosial. Seorang remaja berinisial AY (14) dikeroyok oleh beberapa siswi SMA dengan alasan percintaan. Mirisnya, korban tidak terlibat sama sekali dalam permasalahan, tapi menjadi sasaran keji pelaku yang masih remaja juga.
Netizen menyingsingkan lengan baju mereka, berdiri di depan Audrey untuk memperjuangkan keadilan hukum untuk Audrey yang kini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak. Petisi dengan judul "KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey" menjadi langkah lain di media sosial dengan tujuan memberikan bentuk nyata dukungan pada korban.
Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.219.712 netizen secara virtual. Beberapa netizen pun ikut bersuara di kolom komentar. Salah satunya datang dari Nadya Arisca.
"Korban yang harusnya lebih dipikirkan bagaimana keadaan mentalnya untuk ke depan. Dengan kejadian ini, bukan tidak mungkin korban mengalami trauma, kecemasan, bahkan depresi yang juga dapat memengaruhi masa depannya. Pelaku sendiri di sini saya lihat masih saja membuat status di Instagram story sebagai bentuk pembelaan dan terkesan tidak mau disalahkan," komentar Nadya yang kini sudah disukai sebanyak 4.811.
Di sisi lain, Netizen Twitter dengan nama akun @hobistreet_twt coba memberikan pembelaan untuk korban dan mengecam keras tindakan para pelaku yang dia anggap memiliki jiwa psikopat.
"Kalau pelaku pembullyan bisa bebas hanya dengan senyum dan kata maaf, saya pun bisa datang ke Pontianak, ngoyak muka si pelaku terus minta maaf. Hallo??? Masa iya hukum bisa luluh cuma dengan kata maaf? Lembek banget hukum Indonesia #JusticeForAudrey," cuitnya yang kini viral di Twitter.
Lantas, apakah hukum Indonesia selemah itu? Apakah memang tidak ada keadilan untuk Audrey karena pelaku masih remaja dan kesalahan yang sudah diperbuat bisa selesai dengan kata maaf?
Okezone coba mengonfirmasi masalah ini pada Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto. Dia coba menjelaskan kasus ini secara detail dan apa hukuman yang bisa diperoleh para pelaku. Seperti apa penjabarannya?

Dia coba menjelaskan kasus ini dari akar hukumnya terlebih dulu. Dalam kasus ini, Kasandra coba merujuk pada beberapa hal yang melatarbelakangi permasalahan. Hal pertama yang menjadi fokusnya adalah konsep keadilan Restoratif yang mana ini berkaitan dengan usia pelaku kejahatan.
"Konsep keadilan Restoratif telah muncul lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan keadilan restoratif sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi dan diversi," paparnya pada Okezone melalui pesan singkat, Rabu (10/4/2019).
Dia melanjutkan, berdasarkan definisi Pramadya, 1977 :91, diskresi adalah kebijaksanaan dalam memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijakan, pertimbangan atau keadilan.
Diskresi dalam kasus kasus ini dapat dilakukan polisi saat proses penyidikan, misalnya dengan menghentikan proses penyidikan dan mengalihkannya kepada solusi lain seperti musyawarah atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana keluar dari proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah dengan atau tanpa syarat.
Kasandra juga coba menjelaskan beberapa tujuan dilakukannya upaya diversi, antara lain;
1. Untuk menghindari anak dari penahanan;
2. Untuk menghindari cap atau label anak sebagai penjahat;
3. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak;
4. Agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. Untuk melakukan intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. Menghindarkan anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
"Konsep diversi juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepatutan di dalam masyarakat, umur anak (minimal 12 tahun), dan pertimbangan pihak lain dalam hal ini Balai Pemasyarakatan. Keputusan Diversi dapat berupa penggantian dengan ganti rugi, penyerahan kembali ke orang tua, kerja sosial selama 3 bulan dan pelayanan masyarakat," sambungnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
"Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA)," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasandra menuturkan, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini;
Pasal 80
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam kasus Audrey ini juga diketahui kalau korban mengalami kekerasan seksual. Para pelaku melakukan penyerangan di area alat kelamin hingga mengalami pembengkakan. Beberapa sumber juga menjelaskan, tindakan ini dilakukan agar alat kelamin korban tidak perawan lagi.
Dari paparan tersebut, Kasandra juga coba menganalisis kekerasan seksual dan hukuman apa yang bisa diberikan untuk para pelaku.
Kasandra mengatakan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan, tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal.
Maksudnya, dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku, sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi. Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan, ada empat tujuan penjatuhan hukuman, yaitu:
1. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
3. Untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.