JAKARTA – Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Padahal, perbuatan tersebut telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.
“Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Sri Nurherwati memaparkan, sepanjang 2025 LPSK menerima aduan dari 1.776 pemohon dari total 13.027 korban kekerasan seksual.
Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon, sementara korban dewasa tercatat sebanyak 312 pemohon. Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.
“Selain itu, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025,” lanjutnya.