Berdasarkan data perlindungan LPSK tahun 2025, jumlah korban yang terlindungi dalam kasus TPKS mencapai 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban TPKS anak dan 377 korban TPKS dewasa.
Pada periode yang sama, sebanyak 3.019 layanan diberikan kepada korban TPKS, dengan rincian 2.448 layanan untuk korban anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.
Layanan yang paling banyak diakses dalam penanganan TPKS meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.
“LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” tutup Sri Nurherwati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)