Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bercinta dengan Istri yang Telah Diceraikan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Romeldo Christian , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |23:30 WIB
Bercinta dengan Istri yang Telah Diceraikan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Pria asal Kuwait dipenjara karena bercinta dengan istri yang telah diceraikan (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Hal tersebut dikatakan zina karena mantan suami atau mantan istri sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan lagi. Jadi, mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan pasangan suami istri, yaitu berhubungan intim. Oleh karena itu, Waleed al-Tabtabai dan Naser al-Otaibi sama saja seperti melakukan hubungan di luar pernikahan.

Akan tetapi, dalam kasus ini, yang mendapat hukuman pidana hanya si pihak pria, Waleed al-Tabtabai. Sang istri dapat dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukuman pidana karena ketidaktahuannya serta merasa ditipu oleh suaminya.

 BACA JUGA : 6 Minuman Kekinian yang Wajib Kamu Coba Biar Tambah Hits

“Yang kena had atau hukuman suaminya. Sementara istri bisa bebas. Selama ada bukti bahwa istri betul-betul tidak mengetahui,” tambah Ustadz Fauzan Amin.

(Dinno Baskoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement