Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bercinta dengan Istri yang Telah Diceraikan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Romeldo Christian , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |23:30 WIB
Bercinta dengan Istri yang Telah Diceraikan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Pria asal Kuwait dipenjara karena bercinta dengan istri yang telah diceraikan (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

BELUM lama ini, Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada seorang politikus oposisi karena urusan ranjang. Diketahui ia tidak memberitahu istrinya bahwa mereka sebenarnya sudah bercerai.

Parahnya lagi, ia bahkan masih berhubungan intim dengan perempuan yang sebenarnya sudah menjadi mantan istrinya. Lelaki tersebut bernama Waleed al-Tabtabai dan istrinya bernama Naser al-Otaibi.

Naser al-Otaibi baru mengetahui bahwa ia telah diceraikan suaminya itu satu tahun setelah melayangkan gugatan pada Waleed al-Tabtabai karena dinilai gagal menafkahinya. Meski proses hukum belum ketuk palu, selama ketidaktahuannya itu, ia dan mantan suaminya itu masih melakukan hubungan seks layaknya suami-istri.

BACA JUGA : 3 Orang Ini Meregang Nyawa Usai Santap Durian Enak

Dalam kasus ini Naser al-Otaibi merasa ia menjadi korban karena sudah ditipu oleh Waleed al-Tabtabai, yang ternyata secara agama sudah menjadi mantan suaminya. Bahkan, mereka juga sempat melakukan sex chat melalui aplikasi pesan elektronik dengan mengirim gambar vulgar.

 

Lalu, bagaimana peristiwa ini dipandang dalam Islam? Menurut Ustadz Fauzan Amin hal tersebut tentunya sudah dianggap zina. “Berhubungan intim dengan mantan istri dihukumi zina,” tutur Ustadz Fauzan Amin, ketika Okezone tanyai pada Rabu (30/1/2019) melalui pesan elektronik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement