Langkah yang diambil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belakangan ini yang berencana menghapus penjaminan beberapa jenis obat dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai kecaman. Salah satu yang terbaru adalah rencana penghentian jaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap dua obat targeted therapy (terapi target) bagi pasien kanker kolorektal stadium IV (kanker usus besar) yaitu bevacizumab dan cetuximab.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes mengonfirmasi ada rencana penghapusan obat yang selama ini dipakai untuk pengobatan pasien kanker kolorektal benar terjadi.
“Rencana itu ada, tetapi belum disosialisasikan. Saya tidak tahu apakah sudah ditandatangani oleh Ibu Menkes (Menteri Kesehatan-red). Tapi yang saya tahu draft itu sudah ada di Kementerian Kesehatan,” papar Hamid.
Baca juga:
Hamid menyatakan bahwa selama ini obat untuk penanganan kanker kolorektal yang akan dihapus ini terbukti cukup efektif membantu penanganan dan penyembuhan pasien kanker kolorektal. Oleh karena itu, Hamid menyayangkan rencana untuk menghapus obat kanker kolorektal dari tanggungan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan karena hanya dilatarbelakangi masalah anggaran.
“Belum lama ini saya atas nama perhimpunan mengirimkan surat ke Kemenkes untuk mempertanyakan rencana penghapusan penjaminan obat kanker kolorektal ini. Kami lalu diundang oleh Kemenkes dan kami pun menjelaskan efektivitas obat yang selama ini dipakai untuk menangani pasien kanker kolorektal. Dari sana melihat intinya adalah keberatan dana,” terang Hamid.