Agung mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait seputar wacana USD 10. Namun, ia mengimbau bagi wisatawan domestik untuk tidak takut, pasalnya wacana ini hanya berlaku untuk wisman.
“Kami sedang melakukan pembahasan panjang dengan Angkasapura, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri, dan juga dengan Airline. Tapi kami akan usahakan sesegera mungkin. Untuk wisatawan domestik untuk sementara ini tidak kami sentuh,” cetusnya.
Lebih lanjut, Agung menyatakan fee sebesar USD 10 tersebut otomatis dikenakan ke dalam harga tiket airline. Setelah dana tersebut masuk, maka pihak airline akan menyetor uang tersebut ke Pemkot Bali. Hal ini juga berlaku bagi orang Indonesia yang dari luar negeri hendak menuju Bali.
BACA JUGA : Ditantang Ikut 10 Years Challenge, Lucinta Luna Unggah Foto Masa Lalu, seperti Apa?
“Kami akan mengambil fee USD 10 bagi wisatawan asing dengan memasukkan anggaran tersebut ke dalam harga tiket. Setelah itu baru pihak airline akan menyetor kepada Pemda Bali. Jadi siapapun orang yang datang dari luar, termasuk orang Indonesia yang datang dari luar negeri juga akan dikenakan USD 10,” tuntasnya.
(Dinno Baskoro)