Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Rumah Sakit DKI Jakarta Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!

Dewi Kania , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |09:30 WIB
8 Rumah Sakit DKI Jakarta Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!
BPJS Putus Kontrak Beberapa RS (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
A
A
A

Sepekan belakangan masyarakat dihebohkan dengan pemutusan kontrak antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, di beberapa rumah sakit. Hal itu terjadi di wilayah DKI Jakarta. Ada sekira 8 rumah sakit di DKI Jakarta kini tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan, antara lain:

Baca juga: 5 Potret Vanessa Angel Liburan Bareng Kekasih, Hot Basah-Basahan Pakai Bikini!

1. RS Menteng Mitra Afia (Jakarta Pusat)

2. RS Mulyasari (Jakarta Utara)

3. RS Umum Pekerja (Jakarta Utara)

4. RS Mata Primasana (Jakarta Utara)

5. RS Kartika Pulomas (Jakarta Timur)

6. RS Yadika (Jakarta Timur)

7. RSIA Sayiddah (Jakarta Timur)

8. RSUD Jatipadang (Jakarta Selatan)

Berdasarkan Surat Menkes No HK.03.01/Menkes/768/2018, seharusnya rumah sakit tersebut terakreditasi dan direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan. Namun, isu yang beredaradalah pemutusan kontrak antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan karena defisit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, meskipun defisit tapi BPJS Kesehatan tetap membayarkan dana kepada rumah sakit.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Iqbal lewat keterangan yang diterima Okezone, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Seksinya Naomi Zaskia Pacar Baru Sule Panas-panasan di Pantai, Bikin Pria Basah Kuyup!

Menurut Iqbal, sebaiknya semua fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Meskipun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela, tapi hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.

Saat memperbarui kontrak kerja sama, rumah sakit harus melakukan peninjauan ulang data-data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dilakukan demi memastikan benefit yang diterima peserta, sesuai kontrak selama ini.

Selama prosesnya dilakukan, Dinas Kesehatan juga harus memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Caranya ialah dengan melakukan pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Supaya dapat menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” terang Iqbal.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement