4. Air Musyammasy yang dipanaskan, baik menggunakan api atau karena terkena sinar matahari. Saat berwudhu menggunakan air ini tetap sah. Lebih tepatnya hukumnya makruh, ketika seseorang wudhu menggunakan air tersebut.
Menurut Uztaz Fauzan, sebagai sesama umat Islam, mestinya saling memberi edukasi. Termasuk Sandiaga yang mungkin belum memahami persoalan fiqih.
"Akan tetapi seandainya Sandiaga adalah orang yang Ahli Fiqh (ahli agama), maka yang mesti dilakukan adalah klarifikasi tabayyun. Apakah dirinya sedang mengikuti madzhab selain Imam Syafie atau punya alasan lain," tutur Uztaz Fauzan.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.