Dia menambahkan, dalam tata cara berwudhu, mayoritas umat Islam di Indonesia menganut madzhab syafi'e. Dalam hal ini ulama syafi'iyyah membagi air menjadi empat bagian, antara lain:

1. Air suci dan bisa mensucikan, seperti air sungai, air laut, air sumber, air hujan, air es. Air tersebut boleh dipakai untuk berwudhu dan sah hukum wudhunya.
2. Air suci tapi tidak mensucikan, seperti teh dan kopi. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk berwudhu atau mandi wajib.
3. Air Musta'mal, air suci yang digunakan dan tidak sampai 2 qullah. Menurut Ulama Syafiyah, airnya tetap suci, tapi tidak bisa dibuat wudhu, karena jumlah airnya tidak sampai 2 qullah.