"Seluruh temuan obat tradisional dan suplemen berbahaya ini sudah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan," terangnya pada acara Public Warnings 2018 Badan POM RI di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan di obat tradisional ini didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Di mana bahan-bahan BKO ini berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, pendarahan lambung, hingga gagal ginjal.
Penny menuturkan, pada kasus temuan obat tradisional mengandung BKO, BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justicia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar," papar Penny.
BACA JUGA: