SETELAH sempat masuk dalam kategori satwa dilindungi, 3 burung asli Indonesia yakni, jalak suren, cucak rawa, dan murai batu resmi dikeluarkan dari daftar tersebut. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keputusan ini merupakan hasil dari kajian sosial dan ekonomi yang dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018), tentang jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.
Baca juga: Hati-Hati, Ada 242 Kasus Terindikasi Hepatitis A di Singkawang
Nah, bagi Anda yang penasaran dengan 3 jenis burung di atas, berikut Okezone rangkumkan asal usul burung murai batu, jalak suren, dan cucak rawa. Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Jumat (7/9/2018).