
Dijelaskan oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin, sebuah Puskesmas baru bisa dikatakan "Ramah Anak" jika telah memenuhi 6 komponen yang ditetapkan oleh Kemen PPPA.
Pertama, sumber daya manusianya harus terlatih dan memahami tentang hak-hak anak. Kedua, sarana prasarana dan lingkungannya harus memadai serta kondusif.
Ketiga, pelayanannya harus maksimal termasuk menyediakan pelayanan konseling, pelayanan untuk anak itu sendiri, hingga pelayanan gigi. Keempat, manajemen atau pengelolaannya harus terkoordinir dengan baik.
Kelima, partisipasi anak juga harus diperhatikan. Terakhir, puskesmas harus melakukan penjangkauan kesehatan serta memberdayakan masyarakat sekitar.