Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral ART Dipecat karena Duduk di Meja, Bagaimana Harusnya Kita Bersikap pada Pekerja Rumah Tangga?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |20:05 WIB
Viral ART Dipecat karena Duduk di Meja, Bagaimana Harusnya Kita Bersikap pada Pekerja Rumah Tangga?
Ilustrasi (Foto: Royalmaid)
A
A
A

Harus ada standar

Guru Besar Sosiologi Universitas Gajah Mada Sunyoto Usman menjelaskan bahwa dulu, pekerja domestik memang menitipkan hidupnya pada majikan, karena "merasa dari kalangan orang miskin yang ditolong oleh orang kaya".

"Tapi ada yang tidak berubah, sejak dulu tidak pernah jelas jam kerjanya, gajinya berapa, tugasnya apa, semua tergantung yang mempekerjakan," kata Sunyoto kepada BBC News Indonesia.

 Baca juga: 5 Destinasi Terindah di Dunia yang Wajib Kamu Kunjungi di Saat Hidup!

Hingga sekarang, kondisi ini tidak berubah banyak. Pekerja Rumah Tangga masih berasal dari kelas menengah ke bawah dengan posisi tawar yang rendah. Meskipun sekarang mulai ada gambaran tentang hak dan kewajiban Asisten Rumah Tangga, namun tidak membuat kondisi pekerja rumah tangga menjadi semakin terjamin.

"Karena jika menolak dengan kondisi tanpa jaminan tersebut, tidak ada pilihan lain, sehingga terpaksa menerima kondisi tanpa kontrak dan hanya berupa konsensus," kata dia. Situasi ini sangat menguntungkan pemberi kerja.

"Dia bisa melakukan apa saja karena ada perbedaan yang sangat tinggi, di sini bisa saja sampai muncul kekerasan," kata Sunyoto. Tentunya tak semua yang mempekerjakan ART akan memperlakukan mereka secara tidak setara, ada juga yang bersikap baik dan menganggap mereka seperti keluarga.

"Bisa dapat gaji bagus, atau bisa dapat majikan yang kasar, yang pasti adalah tidak ada standar bagaimana mereka harus diperlakukan," kata Profesor Sunyoto.

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja rumah tangga dan mereka yang mempekerjakannya. Tak hanya menguntungkan pekerja rumah tangga, mereka yang mempekerjakan pun akan mendapatkan kepastian hukum.

"Ke depan, hak dan kewajiban harus ada dalam hubungan kerja yang kongkrit dengan kontrak yang mengikat dan terjamin secara hukum, dan bukan hanya hubungan antara pembantu dan majikannya saja," kata dia.

(Dinno Baskoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement