Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Jangan Lihat Fatwa Mengenai Imunisasi Sepotong-Sepotong

MUI: Jangan Lihat Fatwa Mengenai Imunisasi Sepotong-Sepotong
Ilustrasi (Foto: Telegraph)
A
A
A

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat dan media massa melihat fatwa tentang imunisasi secara utuh bukan sepotong-sepotong karena dapat menimbulkan pemahaman berbeda terhadap fatwa tersebut.

"MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait imunisasi. Ada yang mengutip saya sepotong-sepotong sehingga masyarakat memahami fatwa tentang imunisasi secara berbeda," kata Niam dalam seminar yang diadakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Jakarta, Rabu.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan MUI pada 2002 mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin polio khusus IPV.

Menurut fatwa tersebut pada dasarnya penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari atau mengandung benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.

"Namun, pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal," tuturnya.

Begitu pula pada 2005, MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin polio oral (OPV) yang menyatakan pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, dibolehkan sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement