Sama dengan Musadata Johar, untuk pelestarian rumah panggung, Rahil, Ahmad Baraas, Akim dan anggota GPL lainnya minta Pemerintah Kabupaten Jembrana campur tangan dengan menjadikan rumah panggung sebagai salah satu peninggalan budaya.
"Kami juga terus berusaha agar rumah panggung tidak terjual, tapi kalau sudah alasan ekonomi dan bagi waris kami kan tidak punya hak untuk melarang. Lain halnya jika beberapa unit rumah panggung dijadikan aset budaya milik pemerintah, serta sebagai percontohan kalau rumah panggung memiliki nilai ekonomi berkesinambungan dengan menjadikannya penginapan wisata dan budaya," katanya.
Nilai ekonomi berkesinambungan itu, menurutnya, bisa menjadi penangkal bagi pemilik maupun ahli waris rumah panggung untuk tidak menjual aset budaya tersebut sehingga rumah panggung Loloan tetap lestari.