Masyarakat pernah digegerkan dengan produk penguat rasa merk Ajinomoto yang mengandung enzim babi. Klarifikasi dari berbagai pihak pun langsung diperjelas pada waktu itu. Sekira 18 tahun lalu kejadian itu terungkap setelah melewati tahap uji sample dari pemerintah dan pihak terkait.
YLKI menganggap bahwa produsen bumbu penyedap itu merugikan masyarakat. Produk favorit ibu-ibu itu pun akhirnya ditarik dari pasaran. Tapi akhirnya karena tak mau rugi, akhirnya PT Ajinomoto mengganti bahan baku yang didapatkan dari produsen impor langsung dari Jepang. Setelah mencuat kasus itu, penyedap makanan yang diandalkan untuk memasak itu mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Stik cokelat Pocky
Sempat pula masyarakat khawatir dengan peredaran makanan ringan stik cokelat dengan merk Pocky. Brand produk dari Jepang ini juga diklaim haram, karena tidak tercantum logo halal dari LPPOM MUI. Namun yang perlu dicatat, produk camilan favorit banyak kalangan yang sempat digegerkan yakni asli dari Negeri Sakura.
Klarifikasinya karena di label makanan tersebut tertulis lard (lemak babi) yang jelas tidak halal. Karena tak mau rugi, pihak produsen yang bermarkas di Indonesia pun menjelaskan kebenarannya. Mereka segera mengurus sertifikasi halal di LPPOM MUI. Namun demikian, konsumen produk ini hingga sekarang masih dicari oleh masyarakat Indonesia, terutama bagian kalangan remaja dan anak-anak.