Ada delapan maskapai penerbangan yang dimaksud dalam surat tersebut, antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Air Asia, maupun Firefly.
Sementara itu manajer operasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Surkani, mengatakan bahwa sejak beroperasi sebagai bandara komersil dari tahun 1994 sampai saat ini, pihaknya belum menerima keluhan para pelanggan terkait busana yang dikenakan pramugari.
"Komplain pelanggan tergantung dengan setiap individu, tapi untuk pakaian tidak ada," tegasnya.
Dia menambahkan operasi bandara sesuai dengan maskapai penerbangan masing-masing terkait busana pramugari yang sebenarnya sudah diatur secara nasional, walau bisa disesuaikan dengan dengan peraturan daerah tertentu.
(Risna Nur Rahayu)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.