Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Bocah di Bandung Jadi Korban Pedofilia, Menteri Yohana Perintahkan Segera Direhabilitasi

Vessy Frizona , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |17:38 WIB
3 Bocah di Bandung Jadi Korban Pedofilia, Menteri Yohana Perintahkan Segera Direhabilitasi
Menteri Yohana Yembise (Foto: Okezone)
A
A
A

KASUS pedofilia kembali menggemparkan tanah air dengan muncul video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan 3 orang anak berinisial DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun).

Atas kejadian tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang di dalamnya terdapat tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut.

Menteri Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011,” tegas Menteri Yohana dalam rilis yang diterima Okezone, Senin (8/1/2018).

(Baca Juga: Waspada Ancaman Pedofilia, Ini Tips Lindungi Anak dari Pelaku Pedofil)

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di dua hotel berbeda di kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017.

Lebih lanjut, Menteri Yohana menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement