Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini 6 Keputusan Resmi Fatwa MUI Terkait Vaksin

Dewi Kania , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |10:28 WIB
Catat! Ini 6 Keputusan Resmi Fatwa MUI Terkait Vaksin
Suntik Vaksin (Foto: Ist)
A
A
A

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan

kecuali:

a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat

b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement