Adapun acuan dari fatwa ini yakni manusia boleh menggunakan vaksin dan tidaklah berdosa, selagi digunakan secukupnya dan sebagai upaya preventif. Karena adanya fatwa tersebut, pemerintah gencar sosialisasi penggunaan vaksin kepada masyarakat.
"Masyarakat diminta untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarganya. Sejak zaman nabi sudah ada ajaran seperti ini, walaupun dulu tidak ada vaksin," katanya.
Untuk menguatkan fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan keputusan resmi terkait penggunaan vaksin. Berikut isi ketentuan hukum yang dibeberkan oleh MUI yang dirangkum Okezone lebih lanjut.
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.