BERDASARKAN fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi diperbolehkan, selagi untuk mencegah suatu penyakit yang bisa timbul wabah. Maka orangtua tak perlu khawatir dengan kabar miring terkait vaksin yang menghebohkan kaum ibu.
Sebagaimana contohnya baru-baru ini, sebagian orangtua anak heboh dengan kabar vaksin MR yang belum tersertifikasi halal oleh MUI. Padahal sejak introduksi yang dilaksakan pada awal Agustus lalu, ada statement bahwa vaksin ini aman dipakai dan dianggap mubah.
Seketaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, secara agama vaksinasi boleh dilakukan sebagai langkah ikhtiar alias mencegah penyakit. Termasuk salah satunya yakni vaksin MR yang dapat mencegah campak dan rubella.
"Dalam perspektif agama, imunisasi adalah bagian dari ikhtiar dan preventif. Vaksinasi boleh dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap tubuh dari penyakit," ujar Niam saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, beberapa waktu lalu.
MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait kegunaan vaksin yang boleh dipakai ini. Acuannya dituangkan dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa vaksin dikategorikan sebagai benda yang mubah.
Adapun acuan dari fatwa ini yakni manusia boleh menggunakan vaksin dan tidaklah berdosa, selagi digunakan secukupnya dan sebagai upaya preventif. Karena adanya fatwa tersebut, pemerintah gencar sosialisasi penggunaan vaksin kepada masyarakat.
"Masyarakat diminta untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarganya. Sejak zaman nabi sudah ada ajaran seperti ini, walaupun dulu tidak ada vaksin," katanya.
Untuk menguatkan fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan keputusan resmi terkait penggunaan vaksin. Berikut isi ketentuan hukum yang dibeberkan oleh MUI yang dirangkum Okezone lebih lanjut.
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan
kecuali:
a. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat
b. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
(Renny Sundayani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.