Pelarangan tersebut disampaikan Rasulullah SAW setelah terjadi kebakaran di besar di kota Madinah. Kisah itu diceritakan oleh sahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, ”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam. 'Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau lantas mengatakan', Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian. Api ini adalah musuh bagi kalian. Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya."
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa larangan mengacu pada lampu gantung (api). Lantas, bagaimana dengan lampu listrik?
Berdasarkan penjelasan dari Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah, lampu dari api kini sudah tak lagi digunakan sebagai penerangan. Khususnya di kota pada zaman sekarang yang sudah difasilitasi listrik.
Lampu listrik tidak berisiko besar seperti penerangan dari api yang akan mengakibatkan kebakaran. Jadi tidur dengan menggunakan lampu listrik kecil atau lampu tidur, maka hukumnya tidak mengapa. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menekankan pada api, tidak pada listrik. Lihat Syarah Riyadhis Sholihin (6/390).
Namun, disarankan kepada sahabat muslim untuk mematikan lampu atau listrik ketika tidur saat tidak digunakan. Selain dapat berhemat juga mengurangi risiko kebakaran akibat arus listrik. Sebab, Rasulullah SAW tidak menyukai segala sesuatu yang berlebih-lebihan.