Baca Juga:
Bila dirunut dari peraturan Undang-Undang, pasien miskin sekalipun dalam kondisi emergency wajib mendapatkan pertolongan pertama. Peraturan ini sudah disahkan oleh pemerintah dan harus diterapkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
"Sistem pelayanan emergency pelayanan rumah sakit harus menerima dan mengelola. Tidak ada alasan untuk menolak. Berapapun biayanya dan dokter jika menemui pasien emergency harus menangani," tegasnya.
Prof Marsis menambahkan, bila kasus bayi Debora terjadi kesalahan dokter, IDI akan menindak tegas perbuatan dokter tersebut dalam melayani pasien.
"Kami bersedia untuk membicarakan secara hukum. Jelas menanyakan kok sampai terjadi masalah ini. Kita panggil rumah sakit dan dokternya, kalau ada kesalahan IDI baru akan keluarkan sikap," terangnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.