SEIRING berjalannya waktu, semua wanita muslim kini mulai mempertimbangkan untuk menggunakan kosmetik berlabel halal. Alasannya, bahan dari kosmetik berlabel halal ini dirasa lebih aman dipakai sehari-hari dan memenuhi syariat agama.
Namun tak hanya bahan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga mempunyai beberapa kriteria lain dalam memberikan sertifikasi halal pada setiap produsen kosmetik.
Dalam hal ini, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati yang ditemui Okezone, Rabu (29/3/2017), dalam sebuah acara gathering media mengatakan sekiranya aspek kemasan dan nama atau brand itu sendiri juga memengaruhi kehalalan sebuah produk.
“Kriteria utama tentu bahan-bahannya harus halal, bebas dari najis. Akan tetapi nama dari sebuah produuk dan juga kemasannya juga memengaruhi untuk label halal ini. Jangan berbau porno atau hal lain yang membawa kesesatan. Jadi, jangan sampai produknya sudah halal tapi kemasan dan namanya tidak sesuai,” tegas Muti.
Lebih lengkapnya lagi, sekiranya LPPOM MUI mempunyai 11 kriteria untuk menghalalkan sebuah produk kosmetik, antara lain:
1. Perusahaan harus memiliki kebijakan halal,