2. Memiliki tim tersendiri yang mengerti, terlatih dan teredukasi mengenai manajemen halal,
3. Melakukan pelatihan mengenai konsep halal yang dikawal MUI,
4. Memiliki kriteria tentang bahan halal dan non halal,
5. Mengetahui kriteria produk yang bisa dan tidak bisa disertifikasi,
6. Memiliki fasilitas yang bebas dari hal yang mencemari kehalalan atau bebas dari babi,
7. Memiliki kriteria prosedur tertulis untuk aktivitas produksi dalam keadaan kritis,