8. Memiliki sistem ketertelusuran. Artinya, bahan dasar produk yang dihasilkan bisa ditelusuri kehalalannya,
9. Ada prosedur menangani produk yang tidak halal,
10. Memiliki tim audit internal untuk melakukan evaluasi evaluasi minimal enam bulan sekali,
11. Memiliki kajian manajemaen dari keseluruhan produksi halal.
“Dengan 11 kriteria ini maka konsumen atau muslimah yang membeli kosmetik tak perlu ragu dan khawatir lagi. Insha Allah aman apalagi sudah terdapat logo MUI pada produk yang akan dibeli karena melewati sederet proses ini,” tutup Muti.
(Dinno Baskoro)