Pasal 76A berbunyi, setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
Pasal 76B