SEBAGAI seorang Muslim, sudah jadi kewajiban untuk meninjau lebih dulu makanan yang hendak dikonsumsi. Pasalnya ada ketentuan apakah makanan tersebut hukumnya halal atau haram.
Makanan halal atau haram semua ada kaidah dan syari’atnya. Makanan itu terbagi atas dua bagian, yakni hewan dan non hewan. Diketahui seluruh makanan non hewan adalah halal, kecuali yang berbahaya, najis, terkena najis, memabukkan sampai berhubungan dengan hak orang lain (hasil curian).
Kemudian makanan dalam kategori hewan itu terbagi atas dua macam. Yakni hewan darat atau hewan air, baik yang didapat dengan cara dipancing atau sudah mati.
Khususnya pada hewan yang hidup di air, Islam menyerukan bahwa semua makanan yang hidup di air halal hukumnya. Berikut hadits yang merujuk hal tersebut. “Suci airnya dan halal bangkainya,” (HR Al-Tirmidzi).
Ada pun dalil yang menjelaskan tentang hewan yang hidup di air, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu serta bagi orang-orang yang dalam perjalanan,” (QS Al-Maidah [5]:96).
Yang dimaksud dengan air tersebut tidak hanya hewan yang hidup di air laut, melainkan juga seluruh hewan yang hidup di air tawar. Kecuali hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti katak, ular atau buaya yang diharamkan untuk konsumsi manusia.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.