Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Panik, Lakukan Ini Bila Kecopetan di Luar Negeri

Jangan Panik, Lakukan Ini Bila Kecopetan di Luar Negeri
ilustrasi (foto: CekAja)
A
A
A

– KTP

– Akta kelahiran/Buku Nikah

– Kartu Keluarga

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

3. Salinan atau fotokopi paspor jika ada

4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

5. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement