Permenhub Nomor 171 Tahun 2015 tentang tata cara pelayanan yacht asing di perairan Indonesia, juga mengizinkan kapal-kapal layar non-komersial masuk ke wilayah Indonesia tanpa Clearance Approval For Indonesian Territory (CAIT).
Menurutnya, Unit Manajemen Kepelabuhanan BPKS juga telah memfasilitasi karantina, imigrasi, bea dan cukai, Syahbandar (QICP) satu pintu, sehingga proses chek in kapal hanya butuh waktu 90 menit.
"Tadi malah saat cheking kapal yacht yang bernama Florix, kita hanya membutuhkan waktu 50 menit. Jadi, ini merupakan wujud kerja sama yang baik menciptakan layanan satu pintu untuk QICP," jelas Syafruddin.
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.