Tingkat 1 atau level rendah, menurutnya adalah mengatasi atau menindak pembakar lahan (yang mungkin dibayar), yang telah mengakibatkan kebakaran gambut dan timbulnya asap. Tingkat 2 atau level menengah, menindak pemberi izin dan ada pemohon izin (pengusaha).
Kemuadian yang paling penting, menurutnya adalah tingkat 3 atau level atas, yang mana melibatkan pejabat negara yang berwenang membuat kebijakan dan regulasi atau peraturan perundangan yang membolehkan penguasaan dan pembukaan lahan.
“Nah, sekarang kita mau selesaikan pada level mana? Kalau selesaikan pada level rendah saja, maka tahun depan kita pasti berharap jadi pemadam kebakaran lagi. ‘Ibarat memadamkan kebakaran gambut dengan percikan api dari pesawat’, titik api ada di dasar gambut, tapi yang kena siraman hanya permukaan, asap mengepul, api tidak padam,” pungkasnya.
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.