"Bebas visa untuk turis asing itu berlaku selama 30 hari," tambahnya.
Mantan dirut Telkom ini pun mengatakan proses bebas visa yang dilakukan Indonesia tinggal menunggu waktu.
"Prosesnya itu seminggu karena harus ada penandatangan, kemudian pemberlakuannya bisa dilakukan sebulan setelahnya. Jadi jika negara itu berkenan maka bulan depan sudah bisa diberikan. Karena pemberlakuan bebas visa itu harus Indonesia memberlakukan terlebih dahulu. Kemudian, kita minta negara yang memberlakukan, untuk memberlakukan hal yang sama dan Itu harus," tutupnya.
(Johan Sompotan)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.