MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang berlaku hingga hingga 25 Juli 2021.
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," Jelas Menko Luhut, Rabu (21/7).
Lantas apa perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4? Selengkapnya simak dalam infografis.
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari