JAKARTA - Selebgram Julia Prastini atau kerap disapa Jule ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta atas kasus dugaan kepemilikan vape dengan kandungan zat etomidate.
Berita tersebut dikonfirmasi oleh AKP Michael Tandayu, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (19/9/2026). “Betul yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan etomidate,” ujarnya.
Jule ditangkap setelah menerima paket berisi vape narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cilandak pada 14 September 2026. Di situ, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah cartridge berisi etomidate.
Menurut Badan Narkotika Nasional, etomidate adalah obat bius yang dimasukkan ke pembuluh darah (intravena) dan bekerja cepat untuk membuat pasien tidak sadar. Obat ini hanya diberikan lewat infus sebelum menjalani prosedur medis darurat atau operasi singkat. Etomidate hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis profesional atas petunjuk dokter.
Di Indonesia, etomidate diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II karena potensi penyalahgunaannya. Obat ini ilegal jika diedarkan atau dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter, serta sering disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik (vape).