FENOMENA love scamming atau penipuan berkedok hubungan romantis semakin menjadi perhatian di Indonesia. Modus kejahatan ini memanfaatkan kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum akhirnya diarahkan pada kerugian finansial.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), diterima 3.494 laporan dari masyarakat terkait modus penipuan daring love scam sepanjang 2025. Modus penipuan berkedok asmara ini dijalankan oleh sindikat yang juga terkoneksi secara global. Kerugian yang dialami korban juga begitu besar, yaitu mencapai Rp49,198 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan yang memanfaatkan hubungan percintaan bukan sekadar persoalan hubungan di dunia maya, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kejahatan yang perlu diwaspadai.
Love scamming biasanya dimulai dengan perkenalan melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi lainnya. Pelaku kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga korban merasa memiliki hubungan dekat dengannya.
Pelaku dapat menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seseorang dengan kehidupan yang terlihat meyakinkan. Misalnya, mengaku sebagai pekerja profesional, pengusaha, anggota militer, atau seseorang yang tinggal di luar negeri. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai memainkan kepercayaan korban.
Dilansir dari laman resmi Polri, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka.
Tersangka tersebut terdiri dari dua warga negara asing. Sementara itu, satu tersangka lainnya berkewarganegaraan negara Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 22 Juni 2026, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast, dilansir dari laman resmi Polri.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan 4 warga negara asing asal Afrika. Keempat orang itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Cote d’Ivoire.
"Sementara 2 warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi," ujar Kombes Bimo.
Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.
"Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya," jelas Kombes Bimo.
Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.
"Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban," tegas Kombes Bimo.
Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Dia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.
Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi. Skema pembagiannya 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.
Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025. Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 di antaranya warga Jawa Timur.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya," pungkas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Djanti Virantika)