JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin selama triwulan II 2026 dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap penjualan kosmetik secara daring maupun luring (offline) bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.
"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu item merupakan produk impor, serta dua item merupakan produk tanpa izin edar (TIE)," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan yang berlaku.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna Merah K10, serta merkuri.
Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bercak hitam pada kulit, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berisiko menimbulkan atrofi kulit permanen serta psoriasis pustular. Pewarna Merah K10 diketahui berpotensi meningkatkan risiko kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar serta menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, terutama yang dijual melalui platform digital. Masyarakat juga diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan serta segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat.
AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019)
Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)
Kandungan: Hidrokuinon.
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri.
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri.
Glowing Night Treatment (dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)
Asal: Malaysia
Kandungan: Hidrokuinon.
MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827)
Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang
Kandungan: Merkuri.
MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518)
Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi
Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Merkuri.
SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130)
Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika
Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat.
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Merkuri.
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon.
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479)
Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo
Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon.
YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151)
Perusahaan: CV Aristo Makmur
Kandungan: Asam retinoat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)