"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan yang menjual kosmetik melanggar ketentuan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) dari total 9.617 tautan yang diperiksa.
Nilai ekonomi produk yang ditemukan melalui patroli siber tersebut diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara daring. Masyarakat diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)