JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan penjualan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp260 miliar sepanjang 2026. Maraknya transaksi produk kecantikan melalui platform digital dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk memasarkan kosmetik tanpa izin edar maupun mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, perkembangan media sosial dan e-commerce telah mengubah pola masyarakat dalam membeli produk kecantikan. Berdasarkan data BPOM selama enam bulan terakhir, kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menjadi produk dengan penjualan tertinggi dibandingkan kategori lainnya.
Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menempati peringkat pertama dengan total pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun.
"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, besarnya nilai transaksi tersebut juga membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal.