Tak hanya itu, jumlah cuti dokter internsip juga akan ditambah dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari, di luar cuti sakit dan cuti hamil. Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi dokter internsip yang sakit hingga satu bulan.
Artinya, peserta tidak perlu mengganti masa tugas selama sakit satu bulan tersebut.
“Kalau orang sakit selama satu bulan misalnya, ya sudah dia tidak usah mengganti yang satu bulan,” jelasnya.
Selain itu, dokter pendamping juga diwajibkan selalu hadir untuk mengawasi dan membina peserta internsip. Budi menegaskan dokter internsip tidak boleh dijadikan pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa durasi internsip tetap dipertahankan selama satu tahun. Adapun keputusan tersebut disesuaikan dengan standar negara ASEAN dan G20.
(Djanti Virantika)