JAKARTA - Food vlogger Codeblu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35,” kata pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, kepada awak media di Jakarta, kemarin.
Peristiwa ini bermula ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ujar Regan.
Akibat review tersebut, Clairmont mengalami kerugian karena produknya tidak laku dijual dan banyak konsumen yang membatalkan pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengaku pihaknya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana dalam kesempatan yang sama.